BAB I 
PENDAHULUAN 
Latar Belakang Masalah 
         
Kita seharusnya bangga hidup di
Negara yang kaya akan hal , seperti Negara kita yang kaya akan budayanya .
Negara kita kaya akan nilai budi pekertinya seperti nila moral , nilai nilai
social ,dll . Banyak Negara – Negara tetangga iri atau menginginkan budaya –
budaya kita menjadi hak milik Negara tetangga tersebut , jika kita tidak
mempertahankan budaya tersebut maka kita jangan berharap anak cucu kita akan
melihat budaya – budaya asli Indonesia . Mungkin dengan menumbuhkan rasa
Nasionalisme atau rasa cinta tanah air pada diri kita masing-masing kita akan
menghargai budaya – budaya kita sendiri dan jasa – jasa para pahlawan kita yang
telah mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga akhirnya merdeka
sampai saat ini . Banyaknya masyarakat yang tidak mempunyai rasa Nasionalisme
atau rasa cinta tanah air membuat penulis terunggah untuk mendalami pentingnya
mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan agar penulis bisa menganalisa lebih
dalam lagi . Pendidikan Kewarganegaraan wajib untuk didapatkan oleh masyarakat
agar rasa nasionalisme terhadap Negara kita tetap terjaga . Lembaga/institusi
pendidikan merupakan sarana utama dalam memberi pembelajaran bagi masyarakan . 
           
Begitu pentingya bagi kita untuk mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan sejak
dini merupakan keharusan bagi kita untuk mempelajarinya agar kita lebih
memahami dan melaksanakan kehidupan bernegara dan berbangsa . 
Identifikasi Masalah 
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai
berikut: 
• Latar Belakang Pendidikan  Kewarganegaraan
• Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
• Pengertian dan Pemahaman Tentang Bangsa dan Negara 
Batasan Masalah 
Agar masalah pembahasan tidak
terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan
makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang
lingkup Pendidikan Kewarganegaraan . 
BAB II 
Pembahasan
LATAR
BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Latar
Belakang diadakannya kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan bangsa
yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar
biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk
mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang
profesi masing – masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan
bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan
prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa
dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Dengan itu kita sebagai generasi
muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta
perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta
ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang
mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.
LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Adapun landasan hukum yaitu sebagai
berikut:
- UUD 1945
- Tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaan yang tercantum pada alenia kedua dan keempat Pembukaan UUD 1945.
- Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara yang tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
- Hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran yang tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
- Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam (Pangab)
Nomor 0221U/1973 Tanggal 8 Desember
KEP/B43/XIII/1967
Keputusan tersebut menetapkan
realisasi pendidikan bela Negara melalui jalur
pengajaran/pendidikan khususnya
pendidikan tinggi.
- UUD No.20/1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara republik Indonesia dalam lembaran Negara 1982 No. 51 TLN 3234
- Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam
Nomor061U/1985 Tanggal 1 Februari
KEP/002/II/1985
- UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000
- Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/KEP/2000
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
1. Tujuan Umum. Memberikan
pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara
warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat
diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus. Agar
mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan
demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik
dan bertanggung jawab.
a. Agar mahasiswa menguasai dan
memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab
yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
b. Agar mahasiswa memiliki sikap
perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi
nusa dan bangsa.
Pengertian Dan Pemahaman Tentang
Bangsa Dan Negara
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah
orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah
serta 
Di dalam berpemerintahan sendiri.
Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena
kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah
sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya
sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah
tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib
serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia
Atau bisa diartikan sebagai satu
perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat
masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1. Teori terbentuknya negara
a.
  Teori Hukum Alam  (Plato dan Aristoteles).
Kondisi
Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b.
  Teori Ketuhanan
Segala
sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c.   Teori Perjanjian
(Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan
timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya.
Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan
menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya
negara dapat pula disebabkan karena :
a.   Penaklukan.
b.   Peleburan.
c.   Pemisahan diri
d.    Pendudukan atas
negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2. Unsur Negara
a.    Konstitutif.
Negara
meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak),
rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b.    Deklaratif.
Negara
mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara
de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa,
misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1.
Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2.
Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara serikat,  di dalam
negara ada negara yaitu negara bagian.
Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga
Negara
a. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga
negara menurut UUD 1945 mencakup :
 Hak untuk menjadi warga negara
(pasal 26)
      Hak untuk menjadi warga negara
(pasal 26) Hak atas kedudukan yang sama dalam
hukum (pasal 27 ayat 1)
      Hak atas kedudukan yang sama dalam
hukum (pasal 27 ayat 1) Hak atas persamaan kedudukan dalam
pemerintahan (pasal 27ayat 1)
      Hak atas persamaan kedudukan dalam
pemerintahan (pasal 27ayat 1) Hak atas penghidupan yang layak
(pasal 27 ayat 2)
      Hak atas penghidupan yang layak
(pasal 27 ayat 2) Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
      Hak bela negara (pasal 27 ayat 3) Hak untuk hidup (pasal 28 A)
      Hak untuk hidup (pasal 28 A) Hak membentuk keluarga (pasal 28 B
ayat 1)
      Hak membentuk keluarga (pasal 28 B
ayat 1) Hak atas kelangsungan hidup dan
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
      Hak atas kelangsungan hidup dan
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2) Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal
28 C ayat 1)
      Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal
28 C ayat 1) Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C
ayat 2)
      Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C
ayat 2) Hak memperoleh keadilan hukum (pasal
28 d ayat 1)
      Hak memperoleh keadilan hukum (pasal
28 d ayat 1) Hak untuk bekerja dan imbalan yang
adil (pasal 28 D ayat 2)
      Hak untuk bekerja dan imbalan yang
adil (pasal 28 D ayat 2) Hak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
      Hak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3) Hak atas status kewarganegaraan
(pasal 28 D ayat 4)
      Hak atas status kewarganegaraan
(pasal 28 D ayat 4) Kebebasan memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
      Kebebasan memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1) Hak atas kebebasan menyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28
E ayat 2)
      Hak atas kebebasan menyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28
E ayat 2) Hak atas kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
       Hak atas kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3) Hak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi (pasal 28 F)
      Hak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi (pasal 28 F) Hak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
       Hak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1) Hak untuk bebas dari penyiksaan atau
perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
      Hak untuk bebas dari penyiksaan atau
perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2) Hak memperoleh suaka politik dari
negara lain (pasal 28 G ayat 2)
      Hak memperoleh suaka politik dari
negara lain (pasal 28 G ayat 2) Hak hidup sejahtera lahir dan batin
(pasal 28 H ayat 1)
      Hak hidup sejahtera lahir dan batin
(pasal 28 H ayat 1) Hak mendapat kemudahan dan
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
      Hak mendapat kemudahan dan
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2) Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H
ayat 3)
      Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H
ayat 3) Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat
4)
      Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat
4) Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28
I ayat 1)
      Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28
I ayat 1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
      Hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1) Hak bebas dari perlakuan
diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
      Hak bebas dari perlakuan
diskriminatif (pasal 28 I ayat 2) Hak atas identitas budaya (pasal 28
I ayat 3)
      Hak atas identitas budaya (pasal 28
I ayat 3) Hak kemerdekaan berserikat,
berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
      Hak kemerdekaan berserikat,
berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28) Hak atas kebebasan beragama (pasal
29)
      Hak atas kebebasan beragama (pasal
29) Hak pertahanan dan keamanan 
negara (pasal 30 ayat 1)
      Hak pertahanan dan keamanan 
negara (pasal 30 ayat 1) Hak mendapat pendidikan (pasal 31
ayat 1)
      Hak mendapat pendidikan (pasal 31
ayat 1)
b. Kewajiban warga negara antara
lain :
 Melaksanakan aturan hokum
      Melaksanakan aturan hokum Menghargai hak orang lain.
      Menghargai hak orang lain. Memiliki informasi dan perhatian
terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
      Memiliki informasi dan perhatian
terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya. Melakukan kontrol terhadap para
pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
      Melakukan kontrol terhadap para
pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah,
pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
     Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah,
pemerintah lokal dan pemerintah nasional. Membayar pajak
      Membayar pajak Menjadi saksi di pengadilan
      Menjadi saksi di pengadilan Bersedia untuk mengikuti wajib
militer dan lain–lain.
      Bersedia untuk mengikuti wajib
militer dan lain–lain.
c. Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara
merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan
bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
 Mewujudkan kepentingan umum
      Mewujudkan kepentingan umum Ikut terlibat dalam memecahkan
masalah–masalah bangsa
      Ikut terlibat dalam memecahkan
masalah–masalah bangsa Mengembangkan kehidupan masyarakat
ke depan (lingkungan kelembagaan)
      Mengembangkan kehidupan masyarakat
ke depan (lingkungan kelembagaan) Memelihara dan memperbaiki demokrasi
      Memelihara dan memperbaiki demokrasi
d. Peran warga Negara
 Ikut berpartisipasi untuk
mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh
para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
Menjunjung
tinggi hukum dan pemerintahan.
 Berpartisipasi aktif dalam
pembangunan nasional.
 Memberikan bantuan sosial,
memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
Menjaga
kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
Mengembangkan
IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
Menciptakan 
kerukunan umat beragama.
 Ikut serta memajukan pendidikan
nasional.
 Merubah budaya negatif  yang
dapat menghambat kemajuan bangsa.
 Memelihara nilai–nilai positif
(hidup rukun, gotong royong, dll).
 Mempertahankan kemerdekaan dan
kedaulatan negara.
Menjaga
keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
BAB III 
PENUTUP 
KESIMPULAN
Sebagai
masyarakat bangsa Indonesia yang telah mempelajari dan memahami seharusnya kita
harus menjalankan menjalankan apa saja yang telah kita pelajari tentang
Pendidikan Kewarganegaraan . Setelah kita menjalankan apa saja yang kita harus
lakukan mengenai Pendidikan Kewarganegaraan  kita harus menanamkan rasa
cinta tanah air dan menjadi warga negara yang sadar dan mengenal wawasan
nusantara untuk dapat mengisi kemerdekaan dengan menjadi warga yang beradab dan
memahami nilai cinta tanah air . 
               
Dalam kehidupan bernegara kita diatur dan dilindungi oleh UUD 1945 , dimana
setiap bentuk pelanggaran , baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau
suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili  , tidak mengenal
orang itu dari kalangan menengah atau bawah . Karena keadilan adalah milik
setiap orang  , setiap orang berhak meminta keadilan jika mereka tidak
bersalah dan jika mereka yang bersalah maka seharusnya mereka mendapat hukuman
yang sesuai dengan apa yang sudah dilakukannya .
 
No comments:
Post a Comment