Translate

Thursday, April 25, 2013

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA



ABSTRAK


Pancasila ada pedoman bangsa Republik Indonesia. Suatu pegangan bangsa Indonesia yang   menanut   berbagai   kontribusi   ataupun   kekuatan   untuk   menciptakan   kehidupan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.  Pancasila telah ditetapkan sebagai dasar negara dan telah diterima oleh seluruh warga negara indonesia seperti yang tercantum pada pembukaan Undang- Undang dasar 1945 yaitu merupakan kepribadian negara dan cara pandang hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuannya, sehingga tak ada satu kekuatan apapun dan mananappun juga yang mampu memisahkan Pancasila dan Indonesia dari kehidupan masyarakat Indonesia.

Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum  DPR-GR  itu  disahkan  pula  oleh  MPRS  dengan  Ketetapan No.XX/MPRS/1966.

Latar belakang


Pancasila ada jiwa raga seluruh rakyat Indonesia, yang memberikan kontribusi atau kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbing dan mengajarkan nilai nilai kehidupan yang makin baik untuk menciptakan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.

Pancasila telah ditetapkan sebagai dasar negara dan telah diterima oleh seluruh warga negara indonesia seperti yang tercantum pada pembukaan Undang- Undang dasar 1945 yaitu merupakan kepribadian negara dan cara pandang hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuannya, sehingga tak ada satu kekuatan apapun dan mananappun juga yang mampu memisahkan Pancasila dan Indonesia dari kehidupan masyarakat Indonesia.




Rumusan masalah


1.   Sejarah pancasila

2.   Pancasila sebagai dasar negara

3.   Pancasila di masa saat ini





Pembahasan


1.   Sejarah pancasila


Dalam rapat BPUPKI tanggal 1 juni 1945, Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.

Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan mengenai calon dasar negara untuk Indonesia. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka. Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:

1. Peri Kebangsaan

2. Peri Kemanusiaan

3. Peri Ketuhanan

4. Peri Kerakyatan

5. Kesejahteraan Rakyat


Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Persatuan Indonesia

3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam

Permusyawaratan/Perwakilan

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia


Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)

2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)

3. Mufakat atau Demokrasi

4. Kesejahteraan Sosial

5. Ketuhanan yang Berkebudayaan


Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosio nasionalisme

2. Sosio demokrasi

3. Ketuhanan


Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong

Royong.

Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno

2. Drs. Muh. Hatta

3. Mr. A.A. Maramis

4. K.H. Wachid Hasyim

5. Abdul Kahar Muzakkir

6. Abikusno Tjokrosujoso

7. H. Agus Salim

8. Mr. Ahmad Subardjo

9. Mr. Muh. Yamin


Panitia  Kecil  yang  beranggotakan  sembilan  orang  ini  pada  tanggal  itu  juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan Piagam Jakarta.

Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17
Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya.

Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul,  di  belakang  kata ketuhanan”  yang  berbunyi  dengan  kewajiban  menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat   Indonesia  baru  saja  merdeka,  akhirnya  tokoh-tokoh   Islam  itu  merelakan dicoretnyadengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya

di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan Yang Maha Esa hingga akhirnya menjadi

Pancasila seperti saat ini.


2.   Pancasila sebagai dasar negara


Pengertian Pancasila sebagai  dasar negara diperoleh  dari  alinea keempat  Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum  DPR-GR  itu  disahkan  pula  oleh  MPRS  dengan  Ketetapan No.XX/MPRS/1966.

Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.

Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18
Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat

Indonesia yang merdeka.


Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.

Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai   dasar   negara   tak   hendak   menghapuskan   perbedaan   (indifferentism),   tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka Bhinneka Tunggal Ika”.

Mengenai hal itu pantaslah diingat pendapat Prof.Dr. Supomo: Jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia,   maka  Negara  kita  harus  berdasar   atas   aliran   pikiran   Negara  (Staatside)

integralistik. Negara tidak mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan segala perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyatnya

Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan:Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).

Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak- hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.

Pancasila   seperti   yang   tertuang   dalam   Pembukaan   UUD   1945   dan   ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.

Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat  dalam  Seminar  Pancasila  tahun  1959,  Prof.  Notonagoro  melukiskan  sifat  hirarkis-

piramidal Pancasila dengan menempatkan sila Ketuhanan Yang Mahaesa sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Dengan   demikian   dapatlah   disimpulkan   bahwa   Pancasila   sebagai   dasar   negara sesungguhnya berisi:

1.   Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber- Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.   Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber- Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.   Persatuan  Indonesia,  yang  ber-Ketuhanan  yang  mahaesa,  yang  ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab,  ber-Kerakyatan  yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5.   Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.

3.   Pancasila di masa saat ini


Sebagai contoh warga Indonesia yang aktif di organisasi "Persaudaraan" ini menyebut tidak adanya keadilan sosial. Para pemimpin negara yang semestinya memakmurkan rakyat, tapi ternyata tidak. Kekayaan rakyat dicuri, dirongrong dan semua amburadul.

Indonesia sekarang banyak menghadapi problem besar. Korupsi semakin merajalela. Hukum dimanipulasi, bukan digunakan untuk melindungi kepentingan rakyat, tapi untuk melindungi penjahat-penjahat atau koruptor-koruptor di kalangan para penguasa negara, dan juga terorisme.

Kerukunan beragama yang sebenarnya dituntut oleh Pancasila, juga jauh dari kenyataan di Indonesia saat ini. Dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa seyogyanya masyarakat bebas beragama. Tapi kenyataannya tidak demikian.





Kesimpulan


Pancasila  sebagai  pandangan  hidup  suatu  bangsa  dan  dasar  negara  Republik Indonesia. Pancasila telah melekat dan men-darah daging pada masyarakat Indonesia. Maka masyarakat Indonesia menjadika Pancasila sebagai pedoman hidup ataupun menjadikan Pancasila sebagai perjuangan utama oleh masyarakat banggsa Indonesia. Oleh karena itu, setiap warga negara mulai menerapkan nilai- nilai pada Pancasila tersebut baik di daerah maupun di pusat.





Saran


Berdasarkan wacana diatas kita dapat menyadari betapa pentingnya Pancasila sebagai pedoman bangsa Indonesia. Maka kita harus menjunjung tinggi dan mengamalkan sila- sila pancasila tersebut.

No comments:

Post a Comment